Cara Mudah Urus STNK Hilang Tanpa Bayar Mahal dan Lewat Calo, SEBARKAN!


SocialTrenz - Pernah mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda hilang, tidak perlu panik. Tetap tenang. Divisi Humas Polri memberitahukan cara urus STNK hilang tanpa perlu pakai jasa calo, apalagi bayar mahal.

Berikut ini caranya, sebagaimana di-posting pada akun fans page Divisi Humas Polri pada facebook:

SOSIALISASI:

STNK Hilang Tidak Perlu Cemas

Tidak perlu resah berlebihan jika anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan anda, karena untuk mendapatkan yang baru tidak diperlukan uang yang cukup banyak dan untuk sistem pengurusannya sendiri juga tergolong tidak rumit. Jadi jangan anda kawatir jika kejadian STNK hilang menerpa anda.

Hanya diperlukan dengan kisaran uang Rp 50.000 saja anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru. Untuk lebih jelasnya dan lebih ringkasnya, bagian HumasPolri mengabarkan tentang keterkaitan kehilangan surat kendaraan, anda hanya saja diharuskan menuruti syarat-syarat dan prosedur pengurusan yang berkaitan.

STNK hilang, stnk bantuan, biaya motor stnk hilang, mengurus stnk hilang , cara membuat stnk baru yang hilang, cara mengurus stnk motor yang hilang, biaya stnk hilang 2014, cara mengurus stnk hilang, persiapan pembuatan baru stnk, prosedur mengurus stnk, syarat pembuatan

Persiapan Pembuatan

Kami akan berbagi tentang hal apa saja yang harus terlebih dahulu yang harus anda siapkan ketika akan mengurus stnk hilang.
  1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
  2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
  3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
  4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.

Prosedur tentang pengurusan

Kami akan menjelaskan tentang 8 butir prosedur.
  1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
  6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
  7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
  8. Selesai.

Semoga bermanfaat...


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jatuh Cinta Dengan Suami Orang Memang Bahagia Tapi Membuat Sengsara, Ini 10 Alasan Dilarang Berpacaran Dengan Suami Orang

Suami Membiarkanku Gemuk Sebab Dia Takut Aku Meninggalkannya Jika Langsing

Astagfirullah! Inilah Fenomena Anak SD Pacaran, Lihatlah Status-statusnya Di Akun FB Sofy Azahra Rara