Cara Cek Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online


SocialTrenz - Info ini khusus bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan, atau cuma mencek jumlah pajak kendaraan anda sekaligus dendanya jika mengalamai keterlambatan.

Berikut ini Pak Pandani akan menjelaskan bagaimana cara cek jumlah pajak kendaraan bermotor secara online (Khusus Sumbar) atau Plat BA.

Silahkan ikuti tutorial berikut ini, caranya mudah, silahkan langsung dicoba dibawah ini:

Tutorial:
  • Buka website Dinas Pengelolaan Keunagan Daerah Provinsi sumatera Barat dengan alamat resmi http://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html
  • Masukan Nomor Polisi dan kode dibelakangnya anda sesuai dengan kolom/.form yang disediakan.
  • Klik proses untuk melihat biaya PKB dan SWDKLLJ


Anda juga bisa mendapatkan pemberihauan via Hp dengan mendaftarkan No Handphone Anda untuk mendapatkan SMS Informasi Pemberitahuan Jatuh Tempo Pajak secara cuma-cuma dengan cara mengisi form atau kolom yang disediakan dibawah info pajak tersebut.

Semoga Bermanfaat!


sumber : pakpandani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jatuh Cinta Dengan Suami Orang Memang Bahagia Tapi Membuat Sengsara, Ini 10 Alasan Dilarang Berpacaran Dengan Suami Orang

Suami Membiarkanku Gemuk Sebab Dia Takut Aku Meninggalkannya Jika Langsing

Resep Puding Lapis Surabaya, Si Cantik yang Menggoda Dengan Kelezatannya